Jadi Bandar Togel, Oknum DPRD Diancam 1 Tahun Penjara

Jadi Bandar Togel, Oknum DPRD Diancam 1 Tahun Penjara
Muhammad Hasanudin | Laksono Hari W | Senin, 25 Juni 2012 | 18:49 WIB
|
Share:
KOMPAS.com/ABDUL HAQ Ilustrasi

DENPASAR.KOMPAS.com – Oknum anggota DPRD Provinsi Bali dari Fraksi Golkar, MP (54), yang ditangkap April 2012 karena menjadi bandar togel, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (25/06/2012). Mengenakan baju batik, wajah MP terlihat pucat saat duduk di kursi pesakitan.

Dalam sidang dakwaan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) IGAA Fitria Candrawati mendakwa MP dengan Pasal 303 ayat 1 ke 1a KUHP tentang tindak pidana judi. Meski statusnya bandar, ancaman hukuman maksimal untuk MP hanya 1 tahun penjara. Dalam pasal tersebut, terdakwa sebetulnya dapat diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 25 juta.

Dalam sidang perdana ini, agenda langsung dilanjutkan pemeriksaan saksi dan terdakwa. Saat diperiksa oleh Majelis Hakim Parulian Saragih, MP membela diri dengan mengatakan dia bukan bandar judi. “Saya bukan bandar dan saya tidak punya pengecer dan saya dititipkan untuk menyerahkan (SMS) kepada Jreng (DPO),” kata MP saat memberi kesaksian kepada hakim.

Seperti diberitakan, aparat Polresta Denpasar membongkar aktivitas MP sebagai bandar judi togel di rumahnya, Jalan Letda Reta, Denpasar, pada April lalu. MP diringkus beserta barang bukti sebuah telepon genggam, kalkulator, uang tunai Rp 109.000, dan bukti transaksi togel di telepon genggam.

About imamstmikpringsewu

slalu ada untuk mu
This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.

Leave a comment